Bawaslu Blora Soroti Akses Sidalih, Dorong Data Pemilih Tetap Mutakhir hingga Pleno
|
Blora — Menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Blora mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada pencermatan administratif, tetapi benar-benar memastikan data yang ditetapkan sesuai dengan kondisi faktual dan tetap dapat diawasi secara transparan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blora, Selasa (29/9/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penutupan atau cut off Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebelum pelaksanaan pleno. KPU Kabupaten Blora menyampaikan bahwa Sidalih telah ditutup pada 27 September 2026 untuk menjaga agar data yang akan diplenokan tidak mengalami perubahan serta mengantisipasi potensi data ganda.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in, mempertanyakan alasan penutupan Sidalih sebelum pleno.
Menurut Musta’in, dalam perspektif pengawasan, rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan atas hasil rekapitulasi, sedangkan Sidalih merupakan sistem yang berfungsi sebagai alat bantu dalam pengelolaan data pemilih.
“Dari sudut pandang Bawaslu, pleno merupakan keputusan tertinggi, Sidalih hanya alat bantu. Jadi kalau alat bantu menjadi patokan utama, menurut kami tidak tepat,” ujar Musta’in.
Ia menilai akses terhadap data yang menjadi dasar rekapitulasi penting dalam proses pengawasan. Dengan demikian, Bawaslu dapat melakukan pencermatan terhadap kesesuaian antara data dalam sistem, hasil tindak lanjut, serta data yang akan disampaikan dalam forum pleno.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, menegaskan bahwa daftar pemilih merupakan data yang bersifat dinamis. Karena itu, proses pemutakhiran harus terus dilakukan agar data yang digunakan merupakan data terbaru.
“Pada intinya apa yang disampaikan KPU tentang daftar pemilih bersifat dinamis sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, data tersebut harus selalu data terbaru demi terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas,” kata Irfan.
Irfan berharap KPU Kabupaten Blora dapat menyampaikan masukan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI terkait mekanisme akses Sidalih pada saat pelaksanaan pleno.
“Harapannya nanti KPU Kabupaten Blora dapat memberikan masukan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, agar saat pleno Sidalih dapat diakses,” tambahnya.
Menurutnya, akses tersebut akan mendukung proses pencermatan dan pengawasan sehingga dinamika data pemilih dapat diketahui secara lebih terbuka pada saat proses rekapitulasi.