|
Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten
Undang – Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 103 Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 103 menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
- A. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
- B. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang ini;
- C. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
- D. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
- E. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- F. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
- G. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi, dan
H. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104 UU NO 7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban:
A. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
B. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;
C. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatapan pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
D. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
E. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
F. Mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif; dan
G. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.