Bawaslu Blora Sampaikan Masukan untuk Tingkatkan Akurasi Data Pemilih
|
Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora untuk meningkatkan akurasi data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Masukan tersebut mencakup penyampaian hasil pleno di tingkat desa/kelurahan serta pengawasan terhadap perubahan data pemilih guna menjaga kualitas daftar pemilih.
Masukan itu disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, dalam Rapat Koordinasi dengan Stakeholder PDPB Triwulan IV yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blora di Aula KPU, Rabu (21/10/2026).
Irfan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, meminta agar hasil pleno PDPB di tingkat desa dan kelurahan disampaikan sebagai bagian dari upaya mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Ia menegaskan, saran perbaikan (sarper) yang disampaikan Bawaslu kepada KPU bertujuan meningkatkan kualitas data pemilih, bukan mempersulit proses kerja penyelenggara pemilu.
“Kami meminta agar hasil pleno di tingkat desa dan kelurahan disampaikan. Kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blora bukan untuk mengerjai, tetapi kami berharap pemilu ke depan dapat berintegritas dengan data pemilih yang berkualitas,” ujar Irfan.
Menurutnya, masukan dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Data yang akurat diperlukan agar proses pemutakhiran dapat mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in, menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih.
“Bawaslu Kabupaten Blora akan tetap melakukan pengawasan agar pemilih yang mempunyai hak pilih masuk dalam daftar pemilih. Kami juga tetap akan melakukan uji petik di desa-desa untuk memastikan masyarakat masuk dalam daftar pemilih, khususnya pemilih baru, anggota TNI-Polri yang telah pensiun dan kembali memiliki hak pilih, serta warga yang sudah meninggal dunia,” kata Musta’in.
Melalui uji petik, Bawaslu mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi di lapangan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pemilih baru yang memenuhi syarat terakomodasi, warga yang kembali memperoleh hak pilih setelah pensiun dari TNI-Polri tercatat sesuai ketentuan, serta data warga yang meninggal dunia diperbarui.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Blora menyampaikan sejumlah kegiatan PDPB Triwulan IV, di antaranya pencermatan dan sinkronisasi data, tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu, serta koordinasi dengan pihak eksternal. KPU juga merencanakan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), sinkronisasi bersama Bawaslu, tindak lanjut laporan masyarakat, dan rapat pleno terbuka PDPB pada 10 Desember 2026.
KPU menyampaikan bahwa masukan terkait pemutakhiran data diharapkan diterima paling lambat 10 November 2026, sebelum cut off Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada 27 November 2026. KPU juga menjelaskan bahwa penyampaian data PDPB berbeda dengan saat tahapan pemilu, termasuk dalam hal publikasi data secara individual.
Bawaslu Kabupaten Blora akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan masukan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendorong data pemilih yang akurat dan berkualitas serta menjaga hak pilih masyarakat.