Sidalih Ditutup Sebelum Pleno, Bawaslu Blora Minta Catatan Pengawasan PDPB Dibawa ke Tingkat Lebih Tinggi
|
Blora — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora meminta agar seluruh catatan pengawasan dan daftar inventarisasi masalah Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 dituangkan dalam Berita Acara (BA) dan diteruskan ke Rapat Pleno Tingkat Provinsi Jawa Tengah hingga KPU RI.
Hal ini disampaikan Bawaslu Blora setelah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik KPU resmi ditutup (cut off) pada 27 September 2026—tiga hari sebelum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III digelar KPU Blora di Aula Kantor KPU setempat, Rabu (30/9/2026). Akibat penutupan sistem lebih awal tersebut, sejumlah temuan uji petik dan belasan saran perbaikan data pemilih milik Bawaslu terkunci dan tidak bisa langsung disinkronisasi dalam pleno.
Dalam pleno tersebut, KPU Blora telah menetapkan rekapitulasi PDPB Triwulan III sebanyak 727.101 pemilih (359.728 laki-laki dan 367.373 perempuan) yang tersebar di 16 kecamatan dan 295 desa/kelurahan melalui Berita Acara BA 38/PL.01.02-BA/3316/2026.
Namun, penetapan tersebut menyisakan sejumlah catatan krusial dari Bawaslu Blora.
Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Musta'in, menegaskan bahwa rapat pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di mana dinamika data pemilih seharusnya masih bisa disesuaikan hingga akhir rapat.
"Termasuk dengan kondisi Sidalih yang telah ditutup pada tanggal 27 September 2026, kami berharap hasil dan catatan yang disampaikan dalam rapat pleno ini dapat diteruskan kepada KPU RI sebagai bahan tindak lanjut," tegas Muhammad Musta'in saat memberikan masukan.
Musta'in merinci sejumlah catatan Bawaslu yang belum terakomodasi di Sidalih. Di antaranya, dari 25 nama dalam saran perbaikan yang dikirim Bawaslu pada 28 September 2026, baru 11 nama yang telah ditindaklanjuti. Sementara 14 nama lainnya terpaksa digeser ke Triwulan IV lantaran sistem aplikasi telah terkunci.
Tak hanya itu, Bawaslu Blora membeberkan hasil uji petik terhadap lima data pemilih. Tiga pemilih atas nama Jani, Kasidan, dan Raharti terbukti masih tercantum aktif di Sidalih dan DPT Online, namun KPU Blora tidak bisa mengubah statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat pleno karena Sidalih sudah ditutup. Sementara dua nama lainnya, yaitu Saemuri dan Rusmini, meski sudah di-TMS-kan di Sidalih, ternyata masih terdata aktif di DPT Online.
Bawaslu Blora juga mempertanyakan selisih angka sebanyak 2.707 pemilih jika dibandingkan dengan hasil Pleno Triwulan II, serta meminta daftar by name dari 11 data yang diklaim telah ditindaklanjuti untuk menjamin akuntabilitas.
"Maksud kami, jumlah pemilih masih memiliki potensi mengalami perubahan sampai dengan pelaksanaan rapat pleno. Oleh karena itu, apabila Sidalih telah ditutup sebelum seluruh masukan dan saran perbaikan dapat ditindaklanjuti, maka perubahan jumlah pemilih berdasarkan masukan tersebut tentunya tidak dapat ditindaklanjuti secara langsung. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar seluruh masukan dan saran perbaikan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dalam rapat pleno," terang Musta'in.
Senada dengan Musta'in, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur menekankan pentingnya keterbukaan data
"Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas data,sebagaimana amanah undang-undang yang tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, kami mengharapkan agar data pemilih juga dapat disertai dengan rincian sebaran penduduk pada tingkat desa/kelurahan agar dapat kami cermati dan dapat dilampirkan dalam Berita Acara Pleno," ujar Irfan.
Menanggapi catatan Bawaslu Blora tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blora, Widy Nurintan Ary Kurnianto, menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh catatan pengawasan Bawaslu ke forum yang lebih tinggi.
"Kami akan menyampaikan seluruh masukan dari Bawaslu Kabupaten Blora pada saat rapat koordinasi maupun rapat pleno rekapitulasi PDPB di tingkat Provinsi. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut dan pengawalan terhadap hasil pengawasan, sehingga berbagai masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan perhatian dalam proses rekapitulasi pada tingkat selanjutnya," janji Widy Nurintan.
Widy menjelaskan bahwa penutupan Sidalih pada 27 September merupakan kebijakan dari KPU RI. Terhadap data saran perbaikan yang belum sempat dieksekusi di Triwulan III, KPU Blora memastikan bakal menindaklanjutinya pada triwulan berikutnya serta mencatat seluruh masukan Bawaslu ke dalam lembar catatan berita acara.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Blora Heni Rina Minarti merinci dinamika perubahan 2.707 pemilih dibanding Triwulan II. Perubahan tersebut dipicu oleh masuknya 5.123 pemilih baru, serta adanya 7.830 pemilih TMS—terdiri dari 4.307 pemilih pindah keluar, 3.431 pemilih meninggal dunia, 75 pemilih menjadi anggota TNI, dan 17 pemilih menjadi anggota Polri.
"Terkait dengan data by name saran perbaikan yang telah dan belum ditindaklanjuti, kami akan mengirimkan balasan data by name terhadap saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti sebagai bahan informasi dan dokumentasi lebih lanjut," tutur Heni.