Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Kelas Sengketa, Bawaslu Blora Latih Argumentasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Lewat Kelas Sengketa, Bawaslu Blora Uji Argumentasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Lewat Kelas Sengketa, Bawaslu Blora Uji Argumentasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Blora – Penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak hanya membutuhkan kemampuan mempertemukan para pihak, tetapi juga argumentasi hukum yang kuat. Hal tersebut dipraktikkan Bawaslu Kabupaten Blora melalui Kelas Sengketa yang digelar di IAI Khozinatul Ulum, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora mempraktikkan simulasi musyawarah penyelesaian sengketa proses Pemilu antara peserta Pemilu sebagai Pemohon dan penyelenggara Pemilu sebagai Termohon. Simulasi dirancang untuk menggambarkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui musyawarah sebelum berlanjut pada tahapan berikutnya.

Bawaslu berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Dalam prosesnya, masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan identitas, kedudukan, pokok permohonan, hingga argumentasi yang menjadi dasar dalam mempertahankan kepentingannya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, mengatakan kemampuan memahami persoalan hukum dan menyusun argumentasi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu.

“Dalam penyelesaian sengketa, para pihak tidak cukup hanya menyampaikan keberatan. Setiap pendapat harus disertai dengan argumentasi dan dasar hukum yang jelas. Karena itu, melalui Kelas Sengketa ini kami ingin memberikan pemahaman bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Lulus.

Dalam simulasi, perkara yang digunakan berkaitan dengan keputusan penyelenggara Pemilu mengenai tidak dimasukkannya seorang bakal calon anggota legislatif ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Pemohon mempersoalkan keputusan tersebut dan meminta agar nama bakal calon yang bersangkutan kembali dimasukkan dalam DCS.

Sementara itu, Termohon mempertahankan keputusannya dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu yang berlaku.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi ruang bagi Bawaslu untuk mempraktikkan proses fasilitasi penyelesaian sengketa. Fasilitator mendorong kedua pihak mempertimbangkan argumentasi masing-masing dan mencari kemungkinan penyelesaian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Dalam proses tersebut, Bawaslu mengedepankan sejumlah prinsip, di antaranya kesetaraan para pihak, keterbukaan, itikad baik, musyawarah untuk mufakat, kepastian hukum, serta penyelesaian sengketa secara efektif dan berkeadilan.

Lulus menjelaskan, proses penyelesaian sengketa membutuhkan kemampuan untuk melihat persoalan tidak hanya dari kepentingan masing-masing pihak, tetapi juga dari dasar hukum yang menjadi pijakan dalam mengambil keputusan.

“Fasilitator harus mampu menjaga agar proses berjalan berimbang. Pemohon memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya, begitu juga Termohon. Tugas Bawaslu adalah memastikan prosesnya berjalan sesuai prinsip penyelesaian sengketa dan para pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasinya,” jelasnya.