Bawaslu Blora Jadikan Evaluasi Penanganan Pelanggaran sebagai Bekal Pengawasan Berikutnya
|
BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora menjadikan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sebagai bahan refleksi untuk memperkuat pengawasan pada tahapan berikutnya. Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang digelar di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blora, Rabu (12/8/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat kembali pelaksanaan pengawasan sekaligus mempersiapkan jajaran menghadapi tahapan mendatang.
“Meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan telah selesai, evaluasi tetap diperlukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan berikutnya. Ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi tugas pengawasan yang akan datang,” ujar Andyka.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat kapasitas jajaran pengawas, terutama Pengawas Kecamatan.
“Evaluasi ini menjadi bahan untuk memperkuat kapasitas jajaran Pengawas Kecamatan. Selain itu, pencegahan pelanggaran administrasi dan pemahaman terhadap regulasi juga perlu terus diperkuat,” ujar Irfan.
Irfan juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran dapat melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu melalui berbagai saluran, termasuk sosialisasi dan media sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Blora, Siswo Gunawan, S.AP., mendorong jajaran Bawaslu untuk terus menjaga semangat, kemandirian, serta sikap teliti dan kritis dalam menangani pelanggaran.
“Teman-teman Bawaslu masih semangat dan mandiri untuk melakukan pengawasan. Teliti dan kritis dalam menangani penanganan pelanggaran,” ujar Siswo.
Siswo juga menekankan bahwa penanganan pelanggaran menuntut jajaran bekerja profesional, cermat, dan tepat waktu, sekaligus memiliki data serta kapasitas yang memadai dalam memahami berbagai jenis penanganan pelanggaran Pemilu.