Lompat ke isi utama

Berita

Serentak, Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Di Blora

Blora- Bawaslu Blora mengkoordinir penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 di seluruh wilayah Kabupaten Blora pada Jumat (25/9) secara serentak. Penertiban APK ini dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora dengan dibantu oleh petugas Satlantas Polres Blora. Selain itu, juga turut anggota KPU Blora beserta jajarannya. Dari data Bawaslu Blora, terdapat ribuan APK pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada Blora 2020 banyak tersebar di seluruh wilayah Blora. Ada yang berbentuk baliho maupun banner dengan berbagai ukuran. Untuk mempermudah proses dan memperhatikan keselamatan petugas penertiban. APK yang berukuran besar seperti baliho yang terpasang di Jalan Pemuda, Bawaslu Blora menggunakan alat bantu crane dari Dinas Rumkimhub Blora. Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan menerangkan APK ditertibkan karena melanggar aturan. Dimana telah dipasang sebelum masa kampanye dimulai. "Pemasangan APK adalah salah satu bentuk kampanye, sedangkan masa kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU, sehingga perlu ditertibkan”, ujarnya. Selanjutnya Lulus juga menjelaskan, selain pelanggaran karena belum memasuki masa kampanye, ada beberapa APK yang ditertibkan karena melanggar Surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 273/334/2020 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye Dan Lokasi Yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Seperti diketahui penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Blora melakukan koordinasi dengan stakeholder daerah dan masing-masing tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. “Sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu, kami mengirimkan surat himbauan kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri APK yang terpasang. Dan kemarin beberapa APK ada yang sudah ditertibkan sendiri", imbuhnya. Dalam kesempatan itu Lulus juga memaparkan, dalam masa kampanye nanti, pengaturan tentang APK sifatnya limitatif, yang berarti bahwa APK paslon nantinya difasilitasi KPU dan dapat dilakukan penambahan oleh calon yang jumlahnya sudah diatur dalam Peraturan KPU. “Untuk pemasangan di tempat pribadi, harus ada pernyataan tertulis bermaterai dari pemilik. Jadi, APK boleh dipasang di lahan milik pribadi, asalkan tidak melanggar larangan konten, lokus dan tidak melebihi jumlah yang diperbolehkan”, pungkasnya. Sementara, M. Syaiful Amri, anggota KPU Blora yang turut serta dalam penertiban kembali menegaskan bahwa setelah penetapan paslon oleh KPU. Ketiga paslon peserta Pilkada dilarang untuk berkampanye sebelum masa yang telah ditentukan. “Setelah ditetapkan dan mendapat nomor urut, ketiga paslon baru diperbolehkan untuk kampanye sesuai tahapan mulai 26 September 2020 hingga masa tenang nanti, untuk itu APK yang terpasang sebelum masa kampanye harus dibersihkan. ” ujarnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita