Lewat Rabu Relasi, Bawaslu Blora Kupas Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
|
Blora,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora terus mendorong penguatan pemahaman mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu. Upaya tersebut diwujudkan melalui forum “Rabu Relasi” (Rabu Diskusi Regulasi) yang digelar di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Blora, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum tersebut, Bawaslu Blora membedah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menjadi pedoman utama dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Irfan Syaiful Masykur, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap alur pelaporan sebagai kunci efektivitas pengawasan.
“Setiap laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiel seperti identitas pelapor dan terlapor, kronologi kejadian, serta bukti pendukung. Ini penting agar laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahap kajian awal untuk memastikan kelengkapan dan jenis pelanggaran. Proses ini dilakukan dalam waktu singkat sebelum diputuskan dalam rapat pleno apakah laporan tersebut dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.
“Penanganan laporan memiliki batas waktu yang jelas. Setelah diregistrasi, proses penanganan dilakukan secara cepat dan terukur agar kepastian hukum dapat terjaga,” pungkasnya.