Mantapkan Kesiapan Jajaran Dalam Masa Kampanye, Bawaslu Gelar Apel Virtual
|
Blora-Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020 yang sudah dimulai semenjak tanggal 26 September yang lalu, Bawaslu Blora berupaya memantapkan kesiapan jajarannya dalam pengawasan kegiatan kampanye dalam apel virtual (pertemuan daring).
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan dalam kegiatan apel virtual yang diadakan Senin (28/9), menyampaikan kepada peserta yang terdiri dari Panwaslucam se-kabupaten Blora tentang arti penting pemahaman tentang regulasi kampanye. Dimana selain aturan pelaksanaan kampanye sebagaimana periode-periode sebelumnya, ada aturan tambahan terkait protokol kesehatan.
"Dalam masa kampanye kali ini, ada ketentuan protokol kesehatan dan hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan. Melalui apel virtual diharapkan pemahaman pengawas terkait regulasi yang mengatur tentang kampanye semakin baik". Urai Lulus.
Sebagaimana diketahui aturan dalam berkampanye di masa pandemi Covid-19 diatur dengan PKPU Nomer 13 Tahun 2020. Disebutkan terdapat aturan untuk menghindari pengumpulan massa secara khusus dengan batasan maksimal 50 orang untuk pertemuan tatap muka dan dialog, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Selain membatasi jumlah peserta kampanye sebanyak 50 orang, penggunaan APD juga menjadi kewajiban bagi pelaksana maupun peserta kampanye.
Lebih lanjut Lulus memaparkan, bahwa selain memperhatikan protokol kesehatan dalam berkampanye setiap tim kampanye paslon wajib membekali kegiatan kampanye tersebut dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari Polres Blora.
“Kampanye adalah hak paslon, namun dalam berkampanye harus ada STTP, dengan adanya STTP silahkan bebas berkampanye sesuai peraturan. Proses pembuatan juga mudah", pungkasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita