Kawal Daftar Pemilih, Bawaslu Beri 36 Saran Perbaikan Ke KPU
|
Blora - Dalam proses menjaga hak pilih dan mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora telah memberikan sebanyak 36 saran perbaikan kepada KPU Blora terkait daftar pemilih.
Saran perbaikan diberikan oleh jajaran Bawaslu dalam rentang bulan Agustus hingga September 2020, dengan rincian 3 saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaaten, dan 33 saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan se-Blora.
"Saran perbaikan kami berikan karena berdasarkan temuan kami, masih terdapat data yang bermasalah seperti data yang ganda atau invalid," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Anny Aisyah di Kantor Bawaslu Blora, Jumat (9/10).
Sesuai jadwal, rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten/Kota menjadi DPT dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 adalah tanggal 9-16 Oktober 2020.
Anny berharap, dalam prosesnya nanti, data saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu dapat ditindak lanjuti dan tidak muncul kembali dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Kami akan terus mengawal daftar pemilih ini sampai ditetapkan menjadi DPT, sehingga kita memperoleh daftar pemilih yang berkualitas dan tidak bermasalah." Tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini warga Kabupaten Blora yang sudah terdaftar dalam DPS adalah sejumlah 703.470 Pemilih.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita