Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Bedah Aturan Kampanye

Blora – Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2020, Bawaslu Blora melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blora, Selasa (22/9) di Kantor Bawaslu setempat. Rapat koordinasi di buka oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Blora, Ahmad Rozak. Dan menghadirkan dua narasumber dari internal, yakni Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Andyka Fuad Ibrahim. Dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sugie Rusyono. Diikuti 32 orang Panwaslucam, rakor membahas perkembangan situasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi covid-19 dan update regulasi dalam kampanye berserta ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, rakor adalah sebagai bentuk kesiapan Bawaslu menghadapi kampanye agar dalam pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal. Andyka Fuad Ibrahim sebagai narasumber pertama menyampaikan pentingnya pengawas melakukan update terhadap regulasi, terlebih dalam Pilkada di tengah masa pandemi covid-19. "Seperti kita ketahui kemarin telah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) stakeholder di tingkat RI, dari Pemerintah, DPR RI, kemudian penyelenggara Bawaslu, KPU dan DKPP. Keputusan telah diambil Pilkada tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Pengawas harus tahu ini, menyesuaikan pengetahuan akan PKPU dan Perbawaslu yang sebentar lagi diubah". Urainya. Dijelaskan juga oleh Andyka, bahwa selain aturan dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU berkaitan kampanye. Terdapat juga aturan lain dari pemerintah daerah yang harus diperhatikan. "Selain yang tercantum dalam Undang-Undang (Pilkada) dan PKPU tentang kampanye, telah terbit aturan pemerintah daerah. Di Blora ada Surat Keputusan Bupati nomor 273/334/2020 tentang lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Ini untuk dipedomani". Jelasnya. Sementara Sugie Rusyono, narasumber kedua menekankan pentingnya pencegahan dan beberapa metode kampanye yang akan dilakukan mulai 26 September s/d 5 Desember 2020. Metode itu meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik/terbuka, penayangan iklan kampanye di media online/sosial, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK. "Setiap metode kampanye berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran. Berkaitan ada tidaknya STTP saat kampanye. Kemudian lokasi atau tempat mana yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Sehingga komunikasi dan pencegahan untuk dilakukan dengan koordinasi bersama stakeholder". Tegasnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita