Lompat ke isi utama

Berita

Ini Bahan Kampanye yang Boleh Dibagikan Paslon Kepada Masyarakat

Blora - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa sembarangan dalam membagikan bahan kampanye maupun memasang APK (Alat Peraga Kampanye). Karena pemasangan APK maupun bahan kampanye harus disesuaikan dengan peraturan yang tertuang dalam PKPU 11 Tahun 2020 maupun PKPU 13 Tahun 2020 tentang kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan berdasarkan PKPU (11/2020) perubahan PKPU (4/2017) disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslon meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau sticker. “Selain itu, karena saat ini Pilkada dilangsungkan di masa pendemi Covid-19, maka dalam PKPU (13/2020) disebutkan bahwa paslon Kepala Daerah bisa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai bahan kampanye,” jelasnya. APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). "Pasangan Calon dapat membagikan lebih dari satu jenis bahan kampanye. Tapi setiap jenis bahan kampanye tersebut nilai per itemnya tidak boleh melebihi Rp 60 ribu,” terangnya. Sementara untuk alat peraga kampanye (APK) yang diperkenankan untuk dipasang paslon terbagi dalam tiga jenis. “Item APK sesuai PKPU (11/2020) pertama itu baliho dan bilboard atau videotron. Item kedua adalah umbul-umbul, dan ketiga spanduk,” tambahnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita