Lompat ke isi utama

Berita

Hampir Dua Pekan Masa Kampanye, Hanya Tiga STTP yang diterbitkan Polres

Blora - Memasuki 12 Hari masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora baru menerima tiga Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora. Padahal, dalam Pasal 38 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada, peserta Pemilihan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis jika mengadakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, atau pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat Kepolisian setempat. Pemberitahuan itu juga ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye hingga hari ini, Kamis (8/10), tingkat kepatuhan pasangan calon terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye masih kurang. “Dengan STTP kampanye yang hanya berjumlah Tiga sepanjang 12 Hari Kampanye menunjukkan belum tertibnya tim pemenangan paslon." Jelas Anny di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora pada Kamis (8/10). Pelaksanaan kampanye harus ada STTP itu sangat jelas, karena di dalam PKPU setiap metode kampanye ada ketentuannya. Diketahui STTP kampanye yang sudah terbit adalah dari kegiatan paslon Hj. Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto di Seloparang Kecamatan Jepon. Dan dua kegiatan dari paslon H. Arief Rohman dan Tri Yuli Setyowati, masing-masing di Kecamatan Banjarejo dan Kecamatan Tunjungan. Keberadaan STTP salah satu fungsinya adalah untuk pemetaan kerawanan wilayah dan perlindungan keamanan bagi pihak-pihak yang berkegiatan. Sementara berkaitan masih minimnya STTP, Anny kembali menghimbau pasangan calon atau tim kampanye untuk mengurus STTP dalam setiap kegiatan mengumpulkan masa. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita