Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tekankan Paslon untuk Berikan Pendidikan Politik dan Taati Protokol Covid-19

Blora-Tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blora resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU setempat. Penetapan tersebut, setelah Komisioner KPU Blora melakukan rapat pleno tertutup yang dilaksanakan di Kantornya, Rabu (23/9). Menyikapi penetapan ketiga pasangan calon, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan berpesan untuk memanfaatkan waktu kampanye dengan maksimal. Serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. "Kami harap masing-masing pasangan calon dapat manfaatkan waktu secara maksimal ketika berkampanye. Sehingga saat pemilihan masyarakat dapat memilih secara kritis. Memilih berdasarkan kehendak pemilih dan pertimbangan visi, misi serta kualitas calon". Ujar Lulus Mariyonan. Tak hanya itu, Lulus juga menghimbau agar ketiga pasangan calon bisa mengkondisikan para pendukungnya untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan dalam kampanye. Seperti konvoi jalanan dan arak-arakan massa. "Tahap selanjutnya kita ketahui, ketiga pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan besok 24 September 2020 di gedung PKPRI Kabupaten Blora. Paslon diharapkan untuk tidak membawa massa pendukung dalam pengundian nomor urut besok." Tambahnya. Seperti diketahui, penerapan protokol covid-19 menjadi perhatian bersama dalam Pilkada serentak Tahun 2020. Bawaslu berupaya selain menjaga kualitas demokrasi, juga menekankan ketaatan protokol kesehatan supaya Pilkada di Blora tidak menjadi kluster penyebaran covid-19. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita