Bawaslu Segera Tertibkan Alat Peraga Pasangan Calon Pilkada
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora segera menertibkan alat peraga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang banyak terpasang sebelum masa kampanye.
Hal ini dikarenakan telah ditetapkannya bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Blora, Rabu (23/9). Sementara tahapan kampanye baru dimulai tanggal 26 September mendatang.
"Mengingat telah ditetapkannya tiga pasangan calon oleh KPU, maka segala bentuk alat peraga ataupun sosialisasi dilarang hingga memasuki masa kampanye tanggal 26 September". Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan saat memimpin rapat koordinasi dengan stakeholder di kantor Bawaslu Kabupaten Blora.
Hal serupa diungkapkan oleh Sugie Rusyono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora. Pihaknya mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penertiban apabila menemukan alat peraga pasangan calon yang terpasang sebelum masanya.
"Jajaran kami di tingkat Kecamatan hingga Desa telah kami intruksikan untuk secara serentak melakukan penertiban Alat Peraga mulai hari Jumat (25/9) lusa," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora akan dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Bawaslu berharap, pasangan calon dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat agar nantinya masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat di Kabupaten Blora.
Hadir dalam rapat koordinasi Ketua dan Anggota Bawaslu Blora, Anggota KPU Blora, Perwakilan Satuan Lalu Lintas Polres Blora. Dari OPD Dinas Rumkimhub, kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, dan Tim Pemenangan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita