Bawaslu Dorong Paslon Urus STTP dalam Setiap Kampanye
|
Blora-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengingatkan semua kegiatan kampanye dengan mengumpulkan orang harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Ketentuan tersebut berlaku untuk pasangan calon, partai pengusul, tim kampanye maupun pelaksana kampanye.
"STTP ini sebagai bentuk perlindungan saat melakukan kegiatan kampanye, kami menghimbau pasangan calon beserta timnya untuk mengurus ijin (STTP)", ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Selasa (29/9).
Diterangkan Andyka, pengurusan STTP di Kepolisian juga mudah. Cukup dengan mencantumkan identitas penanggung jawab. Kemudian waktu, lokasi, nama tim kampanye dan jumlah peserta, STTP akan diterbitkan. Hal lain bahwa dalam satu STTP juga dapat kolektif untuk beberapa kegiatan kampanye.
"Rekan-rekan dari Kepolisian akan membantu dalam pengurusan STTP, tidak ada yang sulit. Juga bisa untuk kolektif, dimana setiap satu STTP bisa berisi beberapa kegiatan dalam waktu tertentu". Tambahnya.
Seperti diketahui Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada di Kabupaten Blora sudah bisa melakukan kampanye yang di mulai sejak Tanggal 26 September hingga Tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
Adapun sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2020 perubahan kedua PKPU nomor 6 Tahun 2020, kampanye yang bisa dilakukan dan diperbolehkan saat pandemi adalah kampanye tatap muka dalam ruangan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Dan wajib menggunakan masker sebagai alat pelindung diri, juga ketersediaan sarana sanitasi.
Dalam kampanye pasangan calon dapat membagikan bahan kampanye seperti Masker, Alat Pelindung Diri (APD) dan handsanitizer. Termasuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, payung. Juga kalender, kartu nama, pin, sticker dan alat tulis”. Jelasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita