Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Libatkan Panwaslu Kecamatan Awasi Verfak Keanggotaan Parpol

Blora - Pengawasan Verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Blora masih berlanjut sampai hari ini, Kamis, (3/10/22). Bawaslu Kabupaten Blora melakukan pengawasan dengan memastikan tim verifikator KPU Blora melaksanakan verfak dilapangan dengan mendatangi anggota parpol yang dihadirkan di kantor DPC atau rumah anggota parpol. Anggota Bawaslu Blora Anny Aisyah menyampaikan, verifikasi faktual keanggotaan parpol telah dimulai sejak 20 Oktober 2022 dan secara jadwal akan berakhir tanggal 4 November 2022. Anny menjelaskan, verfak yang dilakukan KPU Blora hari ini merupakan verfak kedua yang berfokus pada anggota parpol tidak bisa ditemui langsung dirumah saat verifikasi yang pertama lalu. Sehingga sesuai regulasi, parpol menghadirkan anggota yang akan dilakukan verfak di kantor DPD/DPC masing-masing dengan memberitahukan jadwal kepada KPU Blora. "Bawaslu memastikan verfak berjalan dengan baik, Bawaslu harus ikut dilapangan. Memastikan dengan melihat kesesuaian data KTP dan KTA benar atau tidak, kemudian data tersebut juga harus sesuai dengan data yang di upload di SIPOL. Bisa dinyatakan memenuhi syarat jika formal dan faktual sama," jelas Anny. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas tersebut menambahkan, jajaran Panwaslu Kecamatan juga dilibatkan dalam pengawasan verifikasi faktual. "Bawaslu telah memiliki jajaran pengawas ditingkat Kecamatan dan pasca dilantik langsung terjun mengawasi kegiatan verfak KPU Blora. Kecamatan yang sudah ikut mengawasi verfak sesuai jadwal verfak KPU yaitu, Kradenan, Randublatung, Jati, Blora dan Sambong, pungkas Anny." Sebagai informasi, terdapat 7 parpol yang dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Blora yakni Hanura, Perindo, PSI, PKN, Garuda, PBB dan Ummat. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita