Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Blora - Sebagai bagian dari upaya antisipasi pelanggaran tindak pidana saat Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora melakukan rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Senin, (14/11). Kegiatan yang dilaksanakan di Garden Cafe & Resto, Tunjungan Blora ini berfokus pada identifikasi potensi pelanggaran tindak pidana pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan dalam menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya menjaga sinergitas pemangku kepentingan di wilayah kecamatan, terutama dalam melaksanakan strategi pengawasan Bawaslu. “Strategi Bawaslu Kabupaten Blora dalam pengawasan pemilu selalu mengedepankan upaya pencegahan. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antar pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan baik Panwaslu Kecamatan maupun Polsek.” ujar Lulus Untuk lebih memperdalam pemahaman terkait tindak pidana pemilu, kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasatreskrim Polres Blora, Kasipidum Kejari Blora, serta Kordiv Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Kabupaten Blora. Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono, S.H., M.H. menjelaskan peran penyidik Kepolisian dalam penanganan tindak pidana Pemilu, serta mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 31 tahun 2018. Adapun Kasipidum Kejari Blora, Z.K. Bagus Catur Yuliawan, S.H., M.H. menjelaskan berbagai potensi pelanggaran pidana pemilu yang mungkin terjadi pada Pemilu 2024 nanti. Sehingga hal ini harus diperhatikan dan diantisipasi, dengan melibatkan semua stakeholder Pemilu. Terpisah Kordiv Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono, S.I.P., dalam sesi khusus dengan anggota Panwaslucam menjelaskan lebih mendalam terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024 sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 "Perbawaslu ini wajib dikuasai jajaran Bawaslu, karena menjadi acuan dasar dalam menangani Laporan dan Temuan penanganan pelanggaran Pemilu dengan memahami Perbawaslu ini, diharapan jajaran Panwaslucam apabila nantinya menangani penanganan pelanggaran, dapat menanganinya sesuai prosedur", ungkapnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita