Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bentuk Pokja Untuk Tangani Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Blora-Antisipasi penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora telah membentuk kelompok kerja (Pokja) pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. "Terhitung mulai 26 September hari ini hingga 5 Desember mendatang sudah masuk tahapan kampanye. Kami bentuk Pokja bersama KPU, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan tim Satgas Covid sebagai alat bantu koordinasi terkait potensi pelanggaran di masa pandemi", ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan di Kantornya Sabtu (26/9). Ia menjelaskan Pokja tersebut nantinya bakal mengawal proses tahapan Pilkada, terkait kepatuhan pemilih, peserta juga tim kampanyenya, maupun penyelenggara agar tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tugas itu di antaranya, melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. Hingga pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari teguran tertulis, pembubaran kerumunan dan Pidana. Atau sanksi lain yang diatur dalam peraturan daerah. "Tujuan akhir tahapan Pilkada Blora tidak menjadi cluster penyebaran Covid-19. Menjadi Pilkada yang Aman dan Sehat bagi masyarakat Blora," tambahnya. Seperti diketahui dalam Pilkada 2020 di masa pandemi ini, selain ketentuan dalam Undang-Undang 10/2016 dan Peraturan KPU. Pihak yang melanggar berkaitan protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi Undang-Undang lain. Yakni Undang-Undang nomor 4/1984 Tentang Wabah Penyakit. Undang-Undang nomor 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga Inpres nomor 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19. Serta secara khusus dalam Peraturan Bupati Blora nomor 55/2020 untuk hal yang sama. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita