Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Ingatkan Prinsip Keadilan

Blora-Mendekati tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Blora melakukan pembahasan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pembahasan ini berkaitan dengan revisi aturan daerah dalam masa kampanye, yakni Keputusan Bupati Blora Nomor 273/543/2018 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye Dan Lokasi Yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Blora. Pimpinan rapat Kiswoyo, sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Blora menyampaikan bahwa revisi adalah sebagai tindak lanjut surat Ketua KPU Blora dan juga kebutuhan regulasi terlebih Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan di masa pandemi. “Kami undang dari KPU, Bawaslu dan Camat serta bagian Hukum Setda Blora. Ini untuk tindak lanjut surat KPU Blora. Mengingat tahapan kampanye sebentar lagi yakni setelah penetapan calon dan pengundian no urut calon”. Jelasnya. Dari Bawaslu hadir mewakili Ketua adalah Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Andyka Fuad Ibrahim. Dalam paparannya Andyka menegaskan bahwa sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bukan semata peran dan tugas penyelenggara pemilihan saja. Melainkan juga peran stakeholder baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat. Kemudian peserta pemilihan dan pemilih itu sendiri. “Dibutuhkan sinergitas semua stakeholder daerah, terlebih Pemilihan Kepala Daerah dilakukan di masa pandemi. Disamping harus menjaga kualitas demokrasi, ketaatan protokol kesehatan untuk di jaga bersama”. Urainya. Disampaikan juga oleh Andyka dalam catatan Bawaslu, masih ada kegiatan partai politik yang melibatkan kerumunan massa dan tidak memperhatikan standart protokol kesehatan. Lebih lanjut berkaitan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) selain mempertimbangkan lokasi mana yang dilarang dan juga diperbolehkan, Andyka mengingatkan agar aturan juga memperhatikan prinsip keadilan. “Selama ini Bawaslu mendapat keluhan masyarakat, dimana rumah mereka yang berada di tempat strategis seperti di perempatan dan pertigaan tertutup oleh Alat Perga Kampanye. Sehingga menurut kami prinsip keadilan harus ditegakkan, bukan hanya antar pasangan calon, tetapi juga masyarakat". Jelasnya. Diketahui pemasangan APK diatur dalam peraturan KPU (PKPU Nomor 4/2017). Dalam pasal 30 Ayat (9) terdapat empat tempat yang dilarang, yaitu tempat ibadah termasuk halamannya, tempat pendidikan (gedung atau sekolah), gedung milik pemerintah, dan fasilitas kesehatan atau tempat pelayanan kesehatan. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita