Ada 4 Bahan Kampanye Tambahan Yang Diperbolehkan Saat Pandemi
|
Blora - Dalam Peraturan KPU (10/2020) tentang kampanye Pemilihan Kepala Daerah, perubahan kedua Peraturan KPU (6/2020) Pasal 60 disebutkan ada 4 (empat) bahan kampanye tambahan di saat pandemi Covid-19. Empat bahan tersebut yaitu masker, sarung tangan, pelindung wajah dan handsanitizer.
Itu dijelaskan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, di hari ke 7 (tujuh) masa kampanye Pilkada Tahun 2020 dimulai, Jumat (2/10).
Selain bahan kampanye tambahan tersebut, terdapat juga bahan kampanye yang diperbolehkan regulasi. Bahan kampanye itu meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, payung. Juga kalender, kartu nama, pin, sticker dan alat tulis.
"Catatannya adalah apabila bahan kampanye itu dikonversikan dalam bentuk uang, nominalnya tidak lebih dari 60.000 rupiah." Tambah Andyka.
Diketahui pengaturan bahan kampanye secara umum dalam kondisi normal (tanpa pandemi) ada 9 (sembilan) item. Ketentuan itu terdapat di Peraturan KPU (11/2020) perubahan dari Peraturan KPU (4/2017).
Pihaknya juga berharap partai politik, pasangan calon dan tim kampanye mencetak dan menyebarkan bahan kampanye yang sudah diatur tersebut.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita