Samakan Persepsi Penyerahan Dukungan, Bawaslu Himbau KPU dan Tim Paslon Perseorangan Taati Aturan
|
Blora - Penyerahan berkas dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dari jalur perseorangan akan dimulai besok tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020 . Waktunya mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir tanggal 23 Februari akan buka mulai pukul 08.00 hingga jam 24.00 WIB.
Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah meminta agar KPU Blora dan bakal pasangan calon perseorangan untuk mentaati aturan yang ada. Hal itu disampaikan Anny dalam “Rapat Koordinasi Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan” di Aula KPU Kabupaten Blora, Selasa (18/2).
“Kami himbau dari KPU dan pasangan calon perseorangan untuk intensifkan koordinasi. KPU bisa buka ruang komunikasi ya bagaimana mekanisme pengumpulan dan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan. Berikan juga pelayanan dan perlakuan yang sama adil kepada seluruh bakal calon perseorangan.” ujarnya.
Lebih lanjut, koordinasi menurut Anny penting karena terkait aturan – aturan calon perseorangan dalam Pilkada, dimungkinkan peserta belum memahami menyeluruh. Harapannya dengan koordinasi yang baik potensi masalah, kemudian pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pencalonan perseorangan tidak terjadi.
Di tempat yang sama, Anggota KPU Kabupaten Blora, Achmad Husain yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa tahapan calon perseorangan akan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan. “Penyerahan dukungan akan kita buka mulai besok, kepada bakal calon perseorangan wajib mengumpulkan dukungan dalam bentuk fotocopy e-KTP dan tandatangan pendukungnya”.
Sementara mekanisme dalam penyerahan dukungan yang belum lengkap, termasuk tanda tangan, pihaknya akan mengembalikan kepada calon untuk diperbaiki.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita