Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada Blora Diperpanjang
|
Blora - Jumlah pendaftar calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora Tahun 2020 belum terpenuhi.
Dalam SK Ketua Bawaslu RI nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas TPS, jumlah pendaftar harus dua kali kebutuhan di tiap TPS. Sehingga target minimal pendaftar Pengawas TPS adalah sebanyak 4.396 pendaftar, dua kali jumlah TPS yang diketahui sejumlah 2.198.
"Hingga hari terakhir pendaftaran, masih terdapat TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar, sehingga proses rekrutmen akan kami perpanjang." Ujar Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak.
Di Kantornya Kamis, (15/10), Rozak juga menjelaskan bahwa perpanjangan tidak untuk semua TPS. Melainkan hanya TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan. "Tidak semua TPS. Perpanjangan dilakukan hanya di TPS yang belum memenuhi dua kali pendaftar saja," tambah Rozak.
Perpanjangan rekrutmen Pengawas TPS tahap pertama akan dilakukan hingga tanggal 19 Oktober. Jika hingga batas akhir pendaftaran jumlah calon Pengawas TPS belum memenuhi juga. Maka akan dilakukan perpanjangan tahap kedua dengan batasan waktu selama tujuh hari. Mulai dari tanggal 20 Oktober sampai 26 Oktober 2020 mendatang.
"Jika masa perpanjangan tahap dua telah dilakukan, namun masih terdapat TPS yang tidak memiliki pendaftar. Calon Pengawas TPS dapat berasal dari TPS lain yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari satu orang, sepanjang pendaftar memenuhi syarat dan atas persetujuan dari yang bersangkutan." Urainya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita