Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pengundian Nomor Urut, Bawaslu Imbau paslon Taati Jadwal Kampanye

Pasca Pengundian Nomor Urut, Bawaslu Imbau paslon Taati Jadwal Kampanye

Pengundian Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengimbau seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mentaati jadwal kampanye pasca dilakukannya pengundian nomor urut pasangan calon .

Hal tersebut disampikan anggota Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur saat melakukan pengawasan pengundian nomor urut oleh KPU di Graha Larasati pada Senin (23/9/2024).

"Regulasi telah mengatur masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye, yakni dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024," Jelas Irfan.

Irfan menegaskan aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.

"Hal ini sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota dalam pelaksanaan pilkada 2024,terangnya.

Penulis: Iwan Su

Editor: Irfan Syaiful