Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Demokrasi Pertemuan Ke-2, Bawaslu Blora Bedah Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kelas Demokrasi Pertemuan Ke-2, Bawaslu Blora Bedah Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di IAI Khozinatul Ulum

Kelas Demokrasi Pertemuan Ke-2, Bawaslu Blora Bedah Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di IAI Khozinatul Ulum

BLORA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melanjutkan program "Kelas Demokrasi" pertemuan kedua di kampus Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora. Dimulai pukul 13.00 WIB, kelas ini fokus membekali mahasiswa mengenai regulasi penegakan hukum lewat tema “Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.”

​Hadir sebagai pemateri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Maskur. Di hadapan mahasiswa, Irfan mengupas empat landasan hukum utama, yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Pelanggaran Administratif, dan Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 terkait Sentra Gakkumdu.

​Irfan menekankan pentingnya memahami perbedaan pintu masuk dugaan pelanggaran pemilu, yaitu antara instrumen temuan dan laporan.

​“Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang didapati langsung oleh Pengawas Pemilu melalui hasil pengawasan maupun investigasi. Sementara laporan adalah dugaan pelanggaran yang disampaikan resmi oleh warga negara pemilik hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu,” urai Irfan.

​Mahasiswa juga dibekali materi syarat formal dan materiel laporan. Penyampaian laporan kini semakin dipermudah secara digital, di mana masyarakat bisa melapor langsung ke kantor Bawaslu atau memanfaatkan aplikasi SiGapLapor.

​Lebih lanjut, ia menjabarkan alur ketat penanganan perkara di internal Bawaslu, mulai dari kajian awal, klarifikasi para pihak, kajian akhir, hingga tindak lanjut. Output proses ini menentukan apakah perkara masuk kategori pelanggaran etik, administratif, tindak pidana pemilu, atau bukan pelanggaran.

​Di akhir sesi, Irfan mengajak akademisi tidak pasif. Keterlibatan aktif mahasiswa dalam pengawasan partisipatif menjadi pilar penting demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.