Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Bersihkan 8.664 APK
|
Blora - Memasuki masa tenang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Blora melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten Blora, Minggu (6/12).
Pembersihan APK dimulai pukul 08.00 WIB, dan melibatkan seluruh jajaran Pengawas, KPU serta Satpol PP Kabupaten Blora.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan saat apel persiapan dikantor Bawaslu menjelaskan, penertiban dan pembersihan dilakukan terhadap seluruh APK yang berada di jalan protokol, maupun di permukiman.
"Sesuai dengan Undang-Undang maka yang ditertibkan pada masa tenang hari ini adalah seluruh APK. Jadi tidak terbatas hanya di jalan-jalan utama, tetapi juga di permukiman warga, termasuk juga posko pasangan calon," terang Lulus.
Menurut Lulus, masa tenang adalah masa dimana masyarakat kembali menurunkan tensi politik, sehingga menciptakan suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara.
"Kampanye selama 70 hari itu, saya yakin masyarakat sudah bisa melihat bagaimana prosesnya. Sehingga dengan penurunan APK ini diharapkan agar masyarakat bisa menyambut hari pemungutan suara dengan lebih nyaman dan tenang," jelasnya.
Dalam pembersihan itu, Bawaslu Blora mencatat sebanyak 8.664 APK yang ditertibkan. Dengan Kecamatan Blora menjadi yang terbanyak sejumlah 1.327 APK. Kemudian disusul Kecamatan Ngawen dengan 892 APK dan Todanan 739 APK. Jumlah ini lebih banyak dari pemetaan Bawaslu sebelumnya, yakni 7.021.
Tahap selanjutnya di masa tenang, Bawaslu meminta kepada KPU untuk berkoordinasi dengan masing-masing tim paslon, jika masih ditemukan APK yang terpasang.
"Peraturan KPU nomor 11/2020, bila masih ada APK yang terpasang, maka kewajiban KPU yang akan berkoordinasi dengan stakeholder dan juga tim paslon," pungkas Lulus.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita