Desa Sumberpitu Diresmikan Sebagai Desa Pengawasan Bawaslu
|
Blora - Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memberikan amanat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Blora kembali sosialisasikan pengawasan Pemilu dalam bentuk pengembangan Desa Pengawasan. Dan kali ini, Desa Sumberpitu di Kecamatan Cepu yang diresmikan sebagai Desa Pengawasan.
Bertempat di lokasi wahana wisata perahu Bumdes Sumberpitu, sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, (23/9). Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat desa setempat, dari tokoh agama, maupun unsur pemuda. Kegiatan juga dihadiri seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Blora dan Kepala Desa Sumberpitu.
Sebagai bentuk peresmian Desa Pengawasan, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Blora yang diwakili oleh Lulus Mariyonan, selaku Ketua Bawaslu Blora, dengan Kepala Desa Sumberpitu, Rusmanto. Penandatanganan dilaksanakan di hadapan seluruh warga desa yang hadir.
Dalam sambutannya, Rusmanto, Kepala Desa Sumberpitu memberikan apresiasi atas dipercayanya sebagai Desa Pengawasan. "Semoga ini menjadi awal yang baik bagi warga Desa Sumberpitu untuk ikut berpartisipasi yang baik dalam Pemilu yang akan datang", ujarnya.
Sementara itu Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora, menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan salah satu wujud Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan demokrasi. Harapannya agar masyarakat turut serta mengawasi Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah secara Luber, Jurdil, Berkualitas, dan Bermartabat. "Ini adalah awal, agar dalam penyelenggaraan Pemilu nanti, masyarakat turut serta dalam membatasi praktik politik uang, kampanye hitam, hoax, dan pelanggaran Pemilu lainnya", terangnya.
Kegiatan dengan diskusi dan tanya jawab itu difokuskan tentang hal-hal yang perlu mendapatkan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, diskusi juga mengupas berbagai bentuk pelanggaran Pemilu dan tata cara melaporkan apabila diketahui adanya pelanggaran Pemilu.
Diakhiri dengan pembacaan deklarasi yang diikuti seluruh warga Desa Sumberpitu, kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita