Cegah Penyebaran Covid-19 dalam Masa Kampanye, Bawaslu Blora Bentuk Pokja
|
Blora - Sebagai langkah pencegahan penularan dan klaster Covid-19 selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Blora melakukan rapat koordinasi untuk finalisasi pembentukan kelompok kerja (Pokja) pencegahan dan penanganan pelanggaran Covid-19.
Bersama dengan Stakeholder daerah, rapat berlangsung di Kantor Bawaslu Blora, Minggu (4/10). Hadir selain Ketua dan Anggota Bawaslu adalah Ketua KPU Blora, Kabag Operasi Polres Blora, Kasdim 0721 Blora. KemudianSekretaris Satpol PP Blora, Tim Gugus Tugas Covid 19 dari BPBD. Kasat Intelkam Polres Blora dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Blora.
Diketahui pembentukan Pokja ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0567/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam mekanisme pokja nantinya, apabila ada paslon atau timnya yang melaksanakan kampanye yang tidak disertai dengan protokol pencegahan Covid-19. Maka tim Pokja akan memberikan surat peringatan yang harus ditindaklanjuti oleh tim kampanye dalam waktu 1 jam.
"Jika peringatan tidak dilaksanakan dalam waktu satu jam bahkan sampai dibubarkan, maka tidak berhenti sampai disitu saja. Pelanggaran tersebut akan ditindak lanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu." Tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun menyampaikan bahwa pihaknya maupun tim Pokja untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim kampanye atau paslon sebelum peringatan diberikan. Dengan harapan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dapat dengan cepat ditertibkan oleh panitia pelaksana kampanye.
"Berdasarkan pengalaman, ketika komunikasi kita lakukan secara baik-baik, akan diterima dengan baik pula, jalan keluarnya juga baik-baik, saya kira para pihak akan menyanggupi." Ujar Khamdun.
Sementara Kepala Bagian Operasi Polres Blora, Kompol Supriyo menegaskan bahwa protokol kesehatan wajib dipatuhi semua pihak. Kemudian berkaitan STTP kampanye Polres Blora akan menerbitkan ketika syarat lengkap dan rekomendasi dari satgas Covid-19 sudah dikantongi pemohon.
"Dalam penerbitan STTP atau ijin kampanye kami akan memetakan potensi kerawanan dan cek lokasi kegiatan secara langsung. Karena kampanye di masa pandemi, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi berkaitan rekomendasi dari satgas pengendalian Covid-19 daerah." Jelasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita