Besok, Bawaslu Blora Jadwalkan Pembersihan APK
|
Blora – Bawaslu Kabupaten Blora memastikan akan menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) besok minggu, 6 Desember 2020.
Sugie Rusyono, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, mengatakan pembersihan APK dilaksanakan karena habisnya masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora.
“Sesuai dengan tahapan hari ini adalah waktu berakhirnya kampanye. Sehingga mulai besok hingga sebelum pemungutan suara semua pihak tidak boleh berkampanye”. Urai Sugie yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora itu.
Sebagai informasi ketentuan penertiban dan pembersihan APK di pasal 31 Peraturan KPU nomor 11/2020 disebutkan paling lambat adalah 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Sebelumnya dalam pembersihan APK Pilkada ini, Bawaslu Kabupaten Blora telah mendorong KPU Blora untuk berkoordinasi dan menghimbau semua pasangan calon untuk menertibkan dan membersihkan secara mandiri.
Direncanakan penertiban dan pembersihan APK dilaksanakan Bawaslu Blora secara serentak. Diawali apel pagi bersama jajaran KPU, Satpol PP Kabupaten dan Satlantas Polres Blora di Kantor Bawaslu Blora. Setelahnya Bawaslu Blora melakukan patroli pengawasan masa tenang di malam harinya. Adapun masa tenang sendiri dimulai tanggal 6 sd 8 Desember 2020.
“Kami mulai penertiban dan pembersihan APK di pagi hari. Sementara malamnya kita juga akan patroli untuk memastikan semua APK di Blora sudah bersih”. Terang Sugie.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita