Beri Pelatihan Saksi Peserta Pemilu, Lulus: Saksi adalah mitra Bawaslu dalam pengawasan
|
Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada saksi peserta pemilu pada Kamis (8/2/2024).
Bimbingan teknis dan pelatihan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Bawaslu untuk melatih para saksi.
“Kami libatkan saksi seluruh peserta pemilu yang terdiri dari paslon presiden dan wakil presiden, DPD, dan partai politik," Ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan.
Lulus menyebut, peran saksi mempunyai kesamaan dengan Bawaslu yakni mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024.
“Yang membedakan adalah saksi mewakili partai politik supaya pemilu nanti berjalan secara adil, jadi semacam mitra Bawaslu dalam pengawasan Pemilu.”tambah Lulus.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Blora Ahmad Solikin menjelaskan, dalam tugasnya nanti saksi dapat mengajukan keberatan kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada saat pemungutan suara, selain dapat menyaksikan seluruh proses pemungutan suara di dalam TPS, saksi juga dapat mengajukan keberatan kepada KPPS apabila terdapat kesalahan penulisan hasil perolehan suara pada saat pencatatan hasil perolehan suara di formulir Model C-Hasil masing-masing jenis Pemilu yang sedang berlangsung, atau terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jelasnya
Humas Bawaslu Kabupaten Blora