Bawaslu Soroti Penurunan Jumlah Pemilih pada PDPB Triwulan I 2026
|
Blora – Bawaslu Kabupaten Blora menyoroti penurunan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari Triwulan IV Tahun 2025 ke Triwulan I Tahun 2026 saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi PDPB yang dilaksanakan KPU Kabupaten Blora di ruang pertemuan KPU Blora, Selasa (31/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Bawaslu mencatat adanya selisih sebanyak 10.091 pemilih antara Triwulan IV Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Mustain, meminta KPU Blora memberikan penjelasan terkait perubahan data tersebut.
“Kami meminta KPU Blora dapat menjelaskan perubahan data pemilih dari Triwulan IV Tahun 2025 ke Triwulan I Tahun 2026,” ujar Mustain.
Mustain menjelaskan bahwa Bawaslu telah melaksanakan uji petik dengan sasaran pemilih rawan, terutama pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk pemilih meninggal dunia.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu juga menyampaikan data hasil uji petik kepada KPU Blora sebagai bahan sinkronisasi dan masukan dalam pleno PDPB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memastikan proses PDPB berjalan sesuai ketentuan serta kualitas daftar pemilih dapat dipertanggungjawabkan bersama.
“Harapannya setelah penetapan PDPB tidak ada persoalan dan kualitas daftar pemilih tetap terjaga,” kata Andyka.