Bawaslu Lantik Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Banjarejo dan Tunjungan
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Tunjungan dan Panwaslu Kecamatan Banjarejo pada Jumat (8/9/2023).
Pelantikan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim serta dihadiri Anggota Bawaslu Blora Akhmad Alwi, Anggota Panwaslu Kecamatan Banjarejo dan Tunjungan.
Anggota Panwaslu Kecamatan Pengganti Antar Waktu yang dilantik adalah Ike Rita Sulestyaningrum (Panwaslu Kecamatan Tunjungan) dan Yunik Setyowati (Panwaslu Kecamatan Banjarejo).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan kepada Anggota Panwaslu yang baru saja dilantik untuk segera melanjutkan kerja-kerja pengawasan yang telah berjalan. Ia juga berpesan untuk berkoordinasi dengan pemangku wilayah di Kecamatan.
"Segera lakukan koordinasi dengan pemangku wilayah, baik Camat, Kapolsek, Danramil dll. Lanjutkan kerja-kerja pengawasan yang saat ini sedang berjalan. Terus jaga soliditas, integritas, kemandirian, serta profesionalisme," ujar Andyka.