Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu di Jateng Tangani Satu Permohonan Penyelesaian Sengketa – Tahap Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

SEMARANG (4/3) – Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020 di Jawa Tengah, ada satu Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menerima permohonan penyelesaian sengketa. Sengketa ini diajukan oleh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati di Kabupaten Purworejo yang maju melalui jalur perseorangan. Sebelumnya, bakal calon dari jalur perseorangan ini sudah menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Purworejo. KPU Purworejo melakukan penelitian atas berkas-berkas syarat dukungan itu. Belakangan, KPU Purworejo menyatakan bahwa syarat dukungan yang disetorkan calon tersebut tidak memenuhi syarat sehingga berstatus ditolak. Tak terima atas keputusan KPU Purworejo, bakal pasangan calon atas nama Slamet Riyanto-Suyanto ini mengajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo. Bawaslu Purworejo sudah melakukan penelitian syarat-syarat pengajuan penyelesaian sengketa. Hasilnya, Bawaslu Purworejo meregister dan menyatakan berkas memenuhi syarat sehingga akan digelar proses penyelesaian sengketa. Bawaslu Kabupaten memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan. Proses penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui musyawarah yang akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2020, pukul 13.00 WIB. Proses penyelesaian sengketa akan digelar di Kantor Bawaslu Purworejo. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purworejo juga sudah melakukan kerja-kerja pengawasan dalam tahap penyerahan data dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 yang maju melalui jalur perseorangan. Berita ini telah terbit di laman resmi Bawaslu Prov. Jateng dengan judul "Bawaslu di Jateng Tangani Satu Permohonan Penyelesaian Sengketa – Tahap Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan"   Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita