Bawaslu Blora Perkuat Pemahaman Regulasi Melalui "Rabu Relasi"
|
Blora, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar kegiatan “Rabu Relasi” (Rabu Diskusi Regulasi) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, Rabu (15/4). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi internal sekaligus forum kolaborasi dengan pihak eksternal untuk memperdalam pemahaman regulasi kepemiluan, khususnya terkait penanganan pelanggaran pada Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menegaskan bahwa program “Rabu Relasi” merupakan inisiasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk membedah pasal-pasal dalam regulasi kepemiluan secara lebih mendalam.
“Program ini bertujuan agar seluruh jajaran memahami regulasi secara komprehensif, sehingga saat tahapan pemilu maupun pemilihan berlangsung, mereka dapat langsung mengimplementasikannya dengan tepat,” jelas Andyka.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak eksternal, khususnya media, dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan media dapat meningkatkan kualitas pengawasan serta literasi publik terkait kepemiluan.
“Kami mendorong media untuk turut menyampaikan kepada masyarakat, baik melalui pemberitaan maupun sosialisasi, mengenai tata cara pelaporan pelanggaran pemilu. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas,” tambahnya.
Sementara itu koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, menjelaskan pentingnya ketelitian dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Menurutnya, setiap laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat diproses lebih lanjut.
“Staf harus memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil, seperti identitas pelapor dan terlapor, kronologi kejadian, serta bukti pendukung. Apabila belum lengkap, maka pelapor perlu diberikan formulir untuk melengkapi laporan tersebut,” ujarnya.
Diskusi juga menghadirkan pandangan dari kalangan media. Eko Santoso, Jurnalis Radar Kudus, menyoroti fenomena di masyarakat yang kerap memilih menyampaikan dugaan pelanggaran melalui media sosial dibandingkan melaporkannya secara resmi.
“Banyak masyarakat mungkin mengetahui adanya pelanggaran, namun merasa takut atau tidak memahami mekanisme pelaporan. Akibatnya, mereka lebih memilih menyuarakannya di media sosial. Di sini, Bawaslu perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif terkait tata cara pelaporan, termasuk memaksimalkan sarana seperti media sosial dan WhatsApp,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Blora berharap tercipta pemahaman yang lebih baik di internal lembaga sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu secara aktif dan bertanggung jawab.