Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Blora - Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat kerja teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan pada Selasa, 16/5/2023. Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan Bawaslu merupakan satu-satunya pintu masuk atas permasalahan Pemilu, baik pelanggaran Pemilu maupun sengketa proses Pemilu. Sehingga penting bagi jajaran Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan untuk mencegah terjadinya sengketa. “Didalam UU Pemilu disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran dan terjadinya sengketa proses Pemilu. Dalam hal ini adalah sengketa proses pemilu antara peserta / parpol dan penyelenggara (KPU). Tugas Bawaslu mencegah pelanggaran dan sengketa, agar tidak besar ” Jelasnya. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam paparannya menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. “Sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2022, kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu berada di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/kota.” “Penyelesaian sengketa dilakukan dengan acara cepat, ditempat kejadian dan pada hari itu juga.” “Penyelesaian sengketa harus dimohonkan oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang telah terdaftar,” jelasnya.   Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita