APK Pilkada, Segera Dibersihkan Bawaslu di Masa Tenang
|
Blora - Sebanyak 7.021 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilkada Blora yang telah dipetakan Bawaslu Blora, akan ditertibkan dan dibersihkan besok minggu, (6/12).
Penertiban dan pembersihan dilakukan karena hari minggu sudah memasuki masa tenang. Adapun masa tenang sendiri sesuai tahapan adalah tanggal 6 sd 8 Desember 2020.
Dijelaskan oleh Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, APK dan BK yang akan ditertibkan dan dibersihkan nanti paling banyak ada di Kecamatan Blora dan Kecamatan Cepu.
“Dari pemetaan kami, APK dan BK paling banyak ada di Kecamatan Blora dan Kecamatan Cepu”. Ungkap Sugie.
Ditambahkan Sugie, sebelum menjadwalkan penertiban dan pembersihan APK, pihaknya telah mendorong KPU Blora untuk berkoordinasi dan menghimbau semua pasangan calon untuk menertibkan dan membersihkan secara mandiri.
“Jumat kemarin kami minta KPU Blora untuk berkoordinasi dalam penertiban dan pembersihan APK ini. Kami sebelumnya juga telah berkirim surat himbauan kepada semua pasangan calon”. Terang Sugie.
Sebagai informasi ketentuan penertiban dan pembersihan APK di pasal 31 Peraturan KPU nomor 11/2020 disebutkan paling lambat adalah 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Bawaslu Kabupaten Blora dalam penertiban dan pembersihan akan melibatkan jajaran KPU, Satpol PP Kabupaten dan Satlantas Polres Blora.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita