Lompat ke isi utama

Berita

10 Hari Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Blora Tangani 8 Dugaan Pelanggaran

10 Hari Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Blora Tangani 8 Dugaan Pelanggaran

10 Hari Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Blora Tangani 8 Dugaan Pelanggaran

Blora - Sebanyak 8 dugaan pelanggaran ditangani Bawaslu Kabupaten Blora jelang 10 hari tahapan pemungutan suara. 

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur di saat monitoring kesiapan jajaran Pengawas di Kecamatan Cepu dan Sambong, Sabtu (16/11). 

Dikatakan Irfan, 8 pelanggaran yang telah ditangani tersebut terdiri dari 4 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaran pidana dan 2 pelanggaran hukum lainnya berkaitan dengan netralitas (ASN dan kepala desa). 

"Sampai saat ini, kami telah menangani 8 kasus dugaan pelanggaran, diantaranya 4 kasus pelanggaran administrasi yang sudah kita teruskan ke KPU Blora." Terang Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun Kepala Desa, Bawaslu telah meneruskan kasus tersebut ke BKN dan Bupati Blora.

"Berkaitan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa, sejauh ini kami telah menangani 2 kasus dan itu sudah kami teruskan ke BKN, dan Bupati." Jelasnya.

Sementara itu 2 dugaan pelanggaran pidana telah dihentikan karena dari hasil kajian yang dilakukan bersama oleh Sentra Gakkumdu, tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Penulis: Iwan Su

Editor: Irfan SM