Lompat ke isi utama

Berita

Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang Bertambah Menjadi 18 TPS

Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang Bertambah Menjadi 18 TPS

Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang Bertambah Menjadi 18 TPS

Blora - Berjalan tiga hari di masing-masing Kecamatan se Kabupaten Blora, rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 ditemukan ketidaksesuaian antara Formulir C. Hasil (plano) dengan Formulir C. Salinan yang didapat oleh Pengawas TPS dan Saksi Peserta Pemilu.

Atas temuan itu, Bawaslu Kabupaten Blora berikan rekomendasi untuk penghitungan suara ulang.

"Kemarin sore ada 8 TPS hitung ulang perolehan suara, untuk hari ini ada 10 TPS, semuanya jadi 18 TPS", urai Irfan Syaiful Masykur, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora dalam monitoring pengawasan disalah satu rekapitulasi tingkat Kecamatan.

"Rekapitulasi masih ada yang tidak sesuai, kami minta untuk dihitung ulang perolehan kemarin", ungkapnya.

Di tambahkan oleh Irfan, pihaknya akan memastikan rekapitulasi perolehan suara ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.

"Tambahan hitung ulang TPS itu, terdiri dari di Kecamatan Banjarejo di Desa Gedongsari TPS 01 dan TPS 02. Kecamatan Ngawen Desa Plumbon TPS 02, Desa Rowobungkul TPS 04. Kecamatan Tunjungan Desa Nglangitan di TPS 04. Kecamatan Sambong Desa Sambongrejo di TPS 09.

Kemudian di Kecamatan Todanan, Desa Kedungwungu di TPS 01 dan TPS 07, Desa Ketileng di TPS 11. Dan Kecamatan Blora di TPS 01 Desa Temurejo. Kami pastikan ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada manipulasi," pungkasnya.