Lompat ke isi utama

Berita

48 TPS Direkomendasikan Penghitungan Suara Ulang di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan se-Blora

Anggota Bawaslu Blora melakukan Pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan Randublatung

Anggota Bawaslu Blora melakukan Pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan Randublatung

Blora - Jumlah TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kecamatan kembali bertambah. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, Senin (26/2).

"Hingga hari terakhir rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Bawaslu Blora telah merekomendasikan penghitungan ulang di 48 TPS," Jelas Irfan.

Irfan mengatakan ada berbagai faktor penyebab TPS tersebut dilakukan penghitungan suara ulang, salah satunya yakni adanya ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil (Plano) dengan Formulir C.Salinan yang didapat oleh Pengawas TPS dan Saksi Peserta Pemilu.

"Faktor kurang cermat dan teliti, konsentrasi petugas saat proses pengisian Formulir C.Salinan berbeda dengan Formulir C.Hasil," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Irfan ada pula sejumlah indikasi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di Formulir C.Hasil.

"Ada pemilih mencoblos gambar partai dan nama calon legislatif (caleg), tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke suara caleg. Kemudian suara untuk caleg juga dimasukkan ke dalam suara parpol, sehingga jumlahnya menjadi tidak sesuai dengan yang semestinya, bahkan melebihi jumlah daftar pemilih yang ada di TPS," lanjutnya.

Setelah proses rekapitulasi tingkat Kecamatan selesai, Bawaslu Kabupaten Blora akan melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten.  Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengawasi sehingga tidak ada manipulasi data perolehan.

"Batas rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 3 Maret ini, mari kita awasi bersama agar tidak ada kecurangan ataupun kesalahan dalam rekapitulasi," pungkas Irfan.

Humas Bawaslu Kabupaten Blora