Lompat ke isi utama

Berita

7 Kasus Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Blora Hingga Masa Tenang

7 Kasus Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Blora

7 Kasus Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Blora

Blora-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora tangani Pelanggaran sebanyak 7 (tujuh) kasus sampai masa tenang pada Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, Jumat (23/2).

"Selama tahapan pemilu 2024, hingga masa tenang sudah  7 kasus kami tangani. 1 (satu) kasus dihentikan karena tidak terbukti dan 6 (enam) lainnya ditindak lanjuti dengan diteruskan ke instansi terkait," ungkap Irfan.

Dijelaskan olehnya, kasus terbanyak terjadi pada masa kampanye Pemilu.

"lima kasus yang ditindaklanjuti pada masa kampanye, yakni ada 1 (satu) kasus pelanggaran kode etik Sekretariat PPS Desa Japah. Kemudian 2 (dua) kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kaitan netralitas ASN dan Kepala Desa. Serta 2 (dua) kasus pelanggaran administrasi yang merupakan temuan dari Panwaslu Kecamatan Jepon dan Kecamatan Sambong, ini saat rekrutmen KPPS kemarin," urainya.

Sementara, Muhammad Musta'in, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Blora menambahkan, saat ini pihaknya fokus dalam pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan.

"Hari ini sudah proses rekapitulasi perolehan suara di PPK. Jajaran Kami di Kecamatan se-Kabupaten Blora sedang mengawasi rekapitulasi tingkat Kecamatan. Kami hadir untuk memastikan tidak ada perubahan perolehan suara dari tingkat TPS sampai ke Kecamatan." tutur Musta'in.