Sengketa Pilkada, Bawaslu Se Jateng Koordinasi dengan PT TUN
|
Surabaya,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan 21 Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Rabu (11/3/2020).
Audiensi yang diterima oleh Ketua dan hakim PT TUN itu dilakukan dalam rangka koordinasi terkait putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
"Maksud kedatangan kami, untuk koordinasi tentang legal standing pemohon dalam pengajuan sengketa proses Pilkada di PT TUN. Saat ini ada satu permohonan sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan di Bawaslu Kabupaten Purworejo," ucap Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono yang turut mendampingi audiensi.
Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang tentang Pilkada, sengketa tata usaha negara pemilihan terjadi antara calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
"PT TUN merupakan pengadilan tingkat pertama dan banding. Dalam sengketa proses Pilkada, kami menerima dan memutus perkara sebagai pengadilan tingkat pertama. Untuk upaya hukum berikutnya langsung kasasi di Mahkamah Agung," jelas Ketua PT TUN Dr. Isti Wibowo SH, MH saat membuka audiensi.
Sementara menurut Wakil Ketua PT TUN Dr. Oyo Sunaryo SH, MH., permohonan sengketa Pilkada di PT TUN bisa diajukan setelah adanya penetapan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada bulan Juli nanti.
“Artinya, sebelum ada tahapan tersebut, maka PT TUN tidak dapat menerima permohonan sengketa Pilkada, " tambahnya.
Sesuai PKPU No 2/2020 perubahan PKPU 15/2019 yang mengatur jadwal dan tahapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020, penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati atau Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.
Dari koordinasi itu, Ketua sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan berharap semakin memperkuat kesiapan Bawaslu Kabupaten Blora khususnya, dalam proses sengketa pemilihan serentak tahun 2020.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Humas Bawaslu Kabupaten BloraTag
Berita