Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Blora Di Berhentikan Sementara
|
Blora - Bawaslu Kabupaten Blora memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan PKD pada Pilkada Blora tahun 2020. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti SE Bawaslu RI Nomor 0250/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 24 Maret tentang Pengawasan Penundaaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Dan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak menyampaikan, pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD ini masih belum diketahui jangka waktunya.
“Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD ini sesuai SE dari Bawaslu RI tanggal 24 Maret dan Surat Ketua Bawaslu RI tanggal 27 Maret kemarin. Pemberhentian sementara akan resmi dilakukan mulai tanggal 1 April besok hingga waktu yang belum ditentukan.” ucapnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, meskipun masa tugas Panwaslu Kecamatan dan PKD dihentikan sementara, namun tetap berhak menerima honor atas output kerja pada bulan maret.
“Semua Panwaslu Kecamatan berhak menerima honor atas kerja bulan Maret 2020, begitu juga semua PKD juga berhak menerimanya karena seluruh PKD se-Kabupaten Blora dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020, yakni tanggal 13 Maret 2020, sehingga pembayaran honor ini sudah sesuai petunjuk Bawaslu RI. Sedangkan selama masa pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan dan PKD tidak diberikan honorarium.” tambahnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita