Lompat ke isi utama

Berita

Kegamangan PIlkada Desember

Kepastian kapan akan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akhirnya terjawab dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Isi Perppu sangat sederhana, setidaknya ada 3 hal yang ditegaskan, Pertama alasan penundaan karena faktor bencana non alam, kedua memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penundaan tahapan melalui Peraturan KP, namun keputusan penundaan tidak bisa diambil sendiri oleh KPU. Harus dilakukan pembahasan dulu dengan DPR dan pemerintah. Ketiga tentang pemungutan suara. Meski Perppu sudah terbit, ternyata substansinya masih menimbulkan kegamangan dan ketidakpastian. Lantaran belum ada jaminan Pilkada dilaksanakan Desember 2020. Itu merujuk pada pasal 201A ayat (3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak di tunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Dalam penjelasan terhadap pasal dan ayat yang sama disebutkan pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir. Perppu menandakan ada kepastian dan ketidakpastian. Kepastian jelas hari pemungutan suara pada Desember 2020, sedangkan ketidakpastiannya apakah pandemic Covid-19 sudah selesai hingga akhir Mei. Jika penanganan Covid-19 belum tuntas, maka pelaksanaan Desember 2020 tentu mengandung sejumlah resiko. Sejak awal Bawaslu menyampaikan kalau pelaksanaan Pilkada lebih aman jika dilaksanakan pada tahun 2021 khususnya di bulan September. Pertimbangan pendemi Covid-19 sudah benar-benar selesai. Melihat perkembangan terakhir, nampaknya ada Covid-19 belum akan berakhir pada 29 Mei seperti yang disampaikan oleh Gugus Tugas Perceaptan Penanganan Covid-19. Bahkan di sejumlah daerah kini kasusnya cenderung meningkat. Sejumlah Kabupaten/Kota mulai melakukan penerapan PSBB, agar memutus persebarannya. Konsekwensi PSBB menuntut pembatas aktivitas masyarakat. Nah Jika tetap dilaksankaan tentu akan beresiko. Berbicara Pilkada dilaksankaan Desember 2020, tentu tidak bisa kita lepaskan dari tahapan yang mengikutinya. Artinya empat tahapan yang ditunda oleh KPU harus segera diaktifkan lagi, dengan asumsi maka akhir Mei tahapan harus sudah dimulai. Tahapan terdekat di bulan Juni, beberapa KPU Kabupaten/Kota harus melakukan verifikasi factual dukungan calon perseorangan. Kemudian dilanjut dengan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Tentu sebelum melaksanakan tahapan ini, KPU harus merubah PKPU tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pilkada terlebih dahulu, sebagai payung hukum selanjutnya. Kedua tahapan itu sangatlah penting, sebab membutukan interaksi langsung dengan masyarakat. Verfak perseorangan harus dilakukan untuk memberikan jaminan kalau masyarakat benar-benar memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan untuk keterpenuhan syarat dukungan minimal. Ini dilakukan secara sensus, dimana petugas dari KPU harus mendatangi satu persatu warga. Adapun pemutakhiran data pemilih untuk memastikan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, jangan sampai ada seorangpun yang memenuhi syarat tidak terdaftara sebagai pemilih. Teknisnya petugas harus mendatangi satu persatu pemilih, agar petugas PPDP tidak salah dalam melakukan pendataan pemilih. Jika bulan Juni masih adanya pembatasan aktifitas, maka akan menyulitkan bagi petugas. Kalau dilakukan melalui virtual harus dipikirkan kesiapan infrastrukturnya. Lagi pula tidak banyak masyarakat yang mampu menggunakan aplikasi yang ada. Maka ini akan sangat menyulitkan jika memang interakasi masyarakat masih dibatasi. Semuanya berpotensi adanya kontak fisik dengan masyarakat sekaligus membuat kerumuman. Sangat rawan akan gugatan dikemudian hari. Apalagi daftar pemilih selalu menjadi persoalan yang terus dipermasalahkan dari Pemilu ke Pemilu, dari Pilkada ke Pilkada. Sehingga istilah Daftar Pemilih Tetap sering di plesetkan menjadi Daftar Permasalahan Tetap. Masih segar dalam ingatan, saat Pemilu Serentak 2019, DPT menjadi sasaran empuk peserta pemilu dan berkali-kali harus di lakukan perbaikan. Sehingga muncul DPT HP I, DPT HP II. Jangan sampai pengalaman itu terulang lagi. Jika memang dilakukan Desember 2020 maka KPU memiliki tugas berat, sebab tahapan harus sudah dimulai. Langkah pertama harus segera merevisi PKPU tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pemilihan. Untuk memberikan kepastian juga agar teknis pelaksananan dilapangan dapat berjalan. Hal itu jugalah yang nantinya sebagai dasar Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Dalam PKPU juga harus diperhatikan tentang sosial distancing pada tahapan-tahapan yang melibatkan masyarakat. Contohnya seperti Kampanye, apakah akan diatur tentang kampanye virtual atau tidak. Jika diprediksi maka tahapan kampanye setidaknya akan mulai Oktober 2020, jika masih pandemic Covid-19, maka harus di pikirkan juga model kampanye. Yang tak kalah penting adalah dimensi Pemilih, mengandung arti pemilih harus dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tidak takut mencoblos ditengah pandemi Covid-19. Bisa saja masyarakat masih trauma dan takut jika nantinya tertular hanya karena datang di lokasi TPS. Maka harus dipastikan fasilitasi kepada pemilih benar-benar terjamin. Di Jawa Tengah dari 21 Kabupaten/Kota yang akan mengelar Pilkada, dari data yang ada semuanya sudah zona merah. Atau ada kasus yang sudah terpapar positif Covid-19, hal itu menunjukkan peringatan keras agar jika tetap dilaksanakan Desember, maka harus benar-benar aman bagi semuanya agar tidak terpapar. Tetapi juga penanganan di tiap Kabupaten/Kota juga berbeda-beda ada yang kasus Covidnya cepat selesai atau tidak. Sebagai penyelenggara, KPU dan Bawaslu tentu akan selalu siap kapan saja Pilkada dilaksanakan. Termasuk Desember 2020. Melihat dari Perppu 2/2020 nampaknya memang yang lebih dipikirkan dan diperhatikan adalah hari pemungutan suara saja. Tetapi pada proses tahapannya tidak mendapatkan perhatian serius. Padahal tahapan-tahapan pilkada itulah yang harus dilakukan jauh hari sebelum pemungutan suara. Tidak langsung mak bedunduk langsung coblosan. KPU mempersiapan tahapannya melalui proses yang panjang dan berada di masa-masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Jangan sampai masyarakat memilih Bupati/Walikota dalam suasana yang tidak gembira, jika demikian maka pilihannya tentu tidak akan beradasar pada moral dan etika. Semoga. (Sugie Rusyono)
Tag
Opini