Bawaslu Blora Terjunkan 5 Tim Pengawasan Coktas PDPB, Pastikan Akurasi Data Pemilih
|
Bawaslu Kabupaten Blora bersama jajaran melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) yang dilaksanakan oleh KPU Blora sebagai bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kamis (22/5/26). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan memedomani prinsip-prinsip penyusunan data pemilih yang akurat dan berkualitas.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Blora menerjunkan 5 tim yang menyebar di beberapa wilayah Kabupaten Blora untuk melakukan pencermatan terhadap proses pemutakhiran data, pencatatan perubahan data pemilih, hingga validasi terhadap pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Pengawasan dilakukan secara melekat guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami terjunkan 5 (lima) tim untuk mengawasi dan memastikan KPU Blora melaksanakan coktas sesuai prosedur, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan", ungkap Muhammad Musta'in, Kordiv. P2H Bawaslu Kabupaten Blora.
Diketahui, 5 (lima) tim pengawas tersebut diterjunkan di Desa Sembongin Banjarejo, Kelurahan Kunden, Karangjati, Jetis, dan wilayah lain di Blora.
Dalam pengawasan coktas ini, Bawaslu Blora dan jajaran menemukan sejumlah fakta, yang di antaranya adanya pemilih yang sudah meninggal tapi masuk dalam Daftar Pemilih, pemilih baru 1 (satu) orang dengan 2 (dua) nama dan 2 (dua) NIK yang berbeda.
"Dalam pengawasan kami saat coktas, ditemukan Pemilih Baru, 1 (satu) orang tercatat 2 (dua) nama yang hanya berbeda 1 (satu) huruf dan 2 (dua) NIK yang hanya berbeda 1 (satu) angka terakhir." tambah Musta'in.
Terhadap data pemilih tersebut, Bawaslu Blora menyarankan kepada perangkat desa agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga data pemilih berkelanjutan pada tri wulan II Tahun 2026 ini berar-benar valid, mutakhir dan akurat.
Lebih lanjut, Musta'in juga menambahkan bahwa kualitas data pemilih menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis serta berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses Coktas menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Terakhir, Bawaslu Kabupaten Blora mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan memberikan masukan dan tanggapan apabila menemukan ketidaksesuaian data di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat diharapkan mampu mendukung terwujudnya data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta mendorong masyarakat pemilih yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan rekam KTP-el.