Bawaslu Blora Tekankan Disiplin dalam Pelaksanaan Tugas Selama WFA
|
Blora – Bawaslu Kabupaten Blora menggelar rapat rutin pada Senin (30/3/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora. Rapat tersebut membahas pelaksanaan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang ditetapkan pemerintah serta penegasan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menegaskan kebijakan pemerintah yang menerapkan WFA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blora.
“Pemerintah telah menetapkan kebijakan WFA, namun seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Blora tetap harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya,” ujar Andyka.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blora, F. Otto Yoedanto, mengingatkan seluruh pegawai agar tetap mematuhi aturan jam kerja yang berlaku selama WFA.
Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib melakukan absensi pada pukul 07.30 WIB. Selain itu, apel pagi juga tetap dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan jam kerja terbaru.
“Pegawai yang melaksanakan WFA tetap harus melakukan absensi pada pukul 07.30 WIB. Apel hari Senin juga akan dilaksanakan tepat pukul 07.30 WIB sesuai aturan jam kerja terbaru,” jelas Otto.