Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawasu dan KPU sepakat mekanisme pengembalian anggaran Pilkada Serentak 2020 yang bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan,
Blora - Sebagai tindak lanjut dari SE Bawaslu RI Nomor 0250 tanggal 24 Maret tentang Pengawasan Penundaaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan bila melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.