Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora sebagai penegasan larangan yang diatur dalam Undang-Undang no 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walik
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam Pilkada serentak 2020, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan potensi pelanggaran yang dapat ditemukan saat penggunaan dana kampanye, terutama saat pandemik Covid-19 yang masih merajalela.
Fritz mengungkapkan potensi pelanggaran bisa ditemu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Berdasarkan pengawasan Bawaslu, masih banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tak mendatangi rumah warga.