Blora – Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Blora telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora pada Jumat (28/8) kemarin.
Jakarta, Badan Pengawas Pemiliihan Umum – Bawaslu, KPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora sebagai penegasan larangan yang diatur dalam Undang-Undang no 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walik
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.