Lompat ke isi utama

Berita

Waspadai Kejahatan Digital di Pemilu, Bawaslu dan Polres Blora Matangkan Teknik Investigasi & Bukti Elektronik

Waspadai Kejahatan Digital di Pemilu, Bawaslu dan Polres Blora Matangkan Teknik Investigasi & Bukti Elektronik
Waspadai Kejahatan Digital di Pemilu, Bawaslu dan Polres Blora Matangkan Teknik Investigasi & Bukti Elektronik

Blora – Dinamika pelanggaran Pemilu yang semakin kompleks, terutama di ranah digital, menuntut kesiapan ekstra dari para Pengawas Pemilu. Merespon hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bertajuk “Teknik Klarifikasi dan Investigasi” di Kantor Bawaslu Blora, Rabu (24/06/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa meski saat ini berada pada masa non-tahapan Pemilu, kerja-kerja pengawasan tidak boleh memiliki jeda. Ia menyoroti pentingnya adaptasi terhadap aturan perundang-undangan terbaru dalam menindaklanjuti pelanggaran.

"Kegiatan kali ini diselenggarakan memang untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Kalau kita kehilangan momentum, kita akan terlambat informasi, termasuk dalam menangani pelanggaran. Dengan adanya KUHAP dan UU baru, tentu ada cara penanganan yang berbeda dan ini menjadi ilmu baru bagi Bawaslu Blora," tegas Andyka.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas SDM di masa non-tahapan sangat krusial. Husain menjelaskan bahwa investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu memiliki beberapa jenis, mulai dari investigasi terbuka, tertutup, lapangan, dokumen, hingga digital.

"Acara ini sangat penting di masa non-tahapan. Waktu yang tepat untuk meningkatkan SDM agar pada tahun 2029 kita tidak gagap dalam menghadapi dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Investigasi itu sendiri merupakan seni untuk mengungkapkan fakta yang menarik," ujar Husain.

Potensi kerawanan di ranah siber tersebut diamini oleh Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, Ia memaparkan bahwa saat ini bentuk pelanggaran atau kejahatan sudah banyak bergeser menggunakan alat komunikasi dan internet. Oleh karena itu, penguasaan penyidik terhadap alat bukti menjadi sangat fundamental.

"Pelanggaran atau kejahatan sekarang ada di dunia maya atau alat komunikasi. Jika tidak ada olah TKP, bagaimana menemukan bukti? Bukti elektronik itu sangat penting sekali. Reserse tidak boleh salah," terang AKP Zainul terkait pentingnya ketelitian dalam pembuktian hukum.

Sementara itu, untuk memastikan setiap temuan dan bukti diproses secara presisi, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisa Dwi Melyani, menjabarkan perihal mekanisme teknis klarifikasi. Ia mengingatkan bahwa proses klarifikasi merupakan bagian integral dari penanganan pelanggaran yang tidak bisa berjalan sendiri.

"Klarifikasi membutuhkan kerja sama semua divisi, terutama kehumasan. Pelaksanaan klarifikasi juga memerlukan pendampingan dari Gakkumdu," pungkas Annisa, menegaskan pentingnya sinergi untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai koridor hukum.