Warga Desa Jurangjero Deklarasikan Desa Anti Politik Uang
|
Blora – Puluhan warga Desa Jurangjero di Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora deklarasikan Desa Anti Politik Uang. Dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh masyarakat setempat, serta disaksikan jajaran Bawaslu Kabupaten Blora, kegiatan dilaksanakan Rabu (9/6), bertempat di tepian Embung Desa Jurangjero.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan dalam sambutannya mengatakan, dipilihnya Desa Jurangjero sebagai Desa Anti Politik Uang merupakan inisiasi antara Bawaslu setelah berdiskusi dengan Kepala Desa.
Ia juga menjelaskan jika Pemilu maupun Pemilihan merupakan alat yang digunakan rakyat untuk memilih pemimpin selama 5 (lima) tahun, dan rakyat mempunyai kedaulatan memilih pemimpin ketika Pemilu atau Pemilihan itu digelar.
"Masyarakat perlu memahami bahwa pemilu merupakan sebuah alat yang sangat penting karena hanya dengan pemilu masyarakat memiliki kuasa untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat”, ungkap Lulus.
Sementara, Bibit salah satu tokoh masyarakat yang hadir mengungkapkan dukungannya dalam melawan politik uang. Menurutnya pemberian uang dalam memilih itu tidak mendidik, bahkan cenderung merendahkan masyarakat dan mendorong adanya korupsi.
“Iming-iming uang yang tak seberapa untuk memilih calon tertentu itu adalah hal yang tidak mendidik, tidak menghargai martabat kita sebagai pemilih, juga sebagai awal adanya korupsi”, ungkap Bibit.
Diketahui Desa Jurangjero di Kecamatan Bogorejo ini menjadi Desa ke 3 di Tahun 2021 yang mendeklarasikan Anti Politik Uang (APU). Dengan pembentukan Desa APU ini diharapkan akan semakin mengedukasi masyarakat dalam berdemokrasi, terutama dalam mencegah dan melawan politik uang.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita